Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin mengusulkan pemberlakuan sanksi bagi warga yang menolak vaksin Covid-19 kepada Wali Kota, Ibnu Sina melalui Surat Edaran (SE).
Usulan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Perpres tersebut diatur, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga: Divre III Palembang Berikan Vaksin Gratis Bagi Penumpang
Yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
"Sesuai hasil rapat bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin, kita sepakat mengusulkan pemberlakuan sanksi kepada Wali Kota untuk percepatan vaksinasi. Terkecuali mereka yang komorbid," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM usai rapat, Senin (27/09) siang.
Lantas, mengapa pemberlakuan sanksi baru dilakukan sekarang? Machli mengklaim, bahwa baru saat ini momentum yang tepat untuk menerapkannya.
Baca Juga: Dukung Program PTM Terbatas, Dinkes Siapkan 50 Ribu Vaksin untuk Pelajar se-Kota Siantar
Dimana menurutnya, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sudah sedikit.
Disamping itu, psikologi masyarakat dengan adanya pemberlakuan sanksi ini sudah cukup stabil.
"Kita memang harus kejar cepat capaian vaksinasi ini. Mumpung saat ini pasien Covid-19 sedikit. Jangan sampai ada ledakan kasus baru kita gagap. Apalagi di Jawa dan Sumatera sudah menerapkan," tandasnya.
Lebih jauh Machli menyampaikan, bahwa capaian vaksinasi yang harus dikejar dalam waktu dekat sebesar 50 persen. Hal ini merupakan salah satu syarat, jika ingin keluar dari PPKM level IV.
"Capaian vaksinasi sampai 26 September 2021 sebesar 47,43 persen. Jadi tinggal sedikit lagi untuk bisa keluar dari level IV. Kita targetkan dalam 4 hari kedepan sudah bisa mencapai 50 persen," janjinya
Baca Juga: Dukung Program PTM Terbatas, Dinkes Siapkan 50 Ribu Vaksin untuk Pelajar se-Kota Siantar
Disamping target keluar dari PPKM level IV, Machli juga mengaku akan mengejar target pembentukan Herd Immunity atau kekebalan kelompok di kota berjuluk Seribu Sungai ini, yakni sebesar 80 persen.
Ia pun lantas menargetkan, bisa mencapainya paling lambat pada 12 November mendatang. Atau bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN).
"Ada 11 poin strateginya disepakati tim untuk mengejar target itu. Seperti vaksinasi gotong royong, menggiatkan door to door, menambah pos pelayanan. Termasuk meminta Forkopimda mengawal permohonan vaksin yang diajukan dan menjamin tidak ada keterlambatan," tutupnya.
Baca Juga: Hingga Saat Ini Total Kiriman Vaksin Untuk Indonesia Melalui Bio Farma Capai 269,3 Juta Dosis Vaksin