Masuk Kalsel Secara Illegal, Benih Buah dan Sayur Dari 7 Negara Dimusnahkan

27 September 2021 20:00 WIB
pemusnahan benih sayur dan buah ilegal
pemusnahan benih sayur dan buah ilegal ( Smart Banjarmasin/Razie)

Pelakunya, lanjut Lulus, bisa dikenakan Pasal 86 UU No. 21 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda 10 miliar.

"Tapi kami dalam kasus ini tidak mengedepankan tindakan hukum," bebernya.

Terkait jumlah pengungkapan kasus, pihaknya merasa bersyukur frekuensi hasil tangkapan semakin berkurang yang menandakan kesadaran masyarakat sudah ada tentang aturan karantina pertanian, utamanya dalam memasukan benih yang dibeli secara online.

"Kami bersyukur ada penurunan jumlah frekuensi dan jumlah media pembawa yang ditahan. Ini keberhasilan kita dalam rangka sosialisasi terkait aturan karantina," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Makassar Siapkan 400 ribu Alat Swab Antigen

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm