Pelakunya, lanjut Lulus, bisa dikenakan Pasal 86 UU No. 21 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda 10 miliar.
"Tapi kami dalam kasus ini tidak mengedepankan tindakan hukum," bebernya.
Terkait jumlah pengungkapan kasus, pihaknya merasa bersyukur frekuensi hasil tangkapan semakin berkurang yang menandakan kesadaran masyarakat sudah ada tentang aturan karantina pertanian, utamanya dalam memasukan benih yang dibeli secara online.
"Kami bersyukur ada penurunan jumlah frekuensi dan jumlah media pembawa yang ditahan. Ini keberhasilan kita dalam rangka sosialisasi terkait aturan karantina," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Makassar Siapkan 400 ribu Alat Swab Antigen