Banjarbaru, Sonora.ID - Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin memusnahkan barang bukti berupa 123 gram benih buah dan sayur yang masuk ke Kalsel secara illegal, pada Senin (27/09).
Pemusnahan dilakukan di kantor Balai Karantina Pertanian di Jalan Angkasa Banjarbaru dengan disaksikan Kapolsek Landasan Ulin, perwakilan Bea Cukai dan Kantor Pos setempat.
Di sela-sela pemusnahan, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Lulus Riyanto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman benih buah dan sayur yang dikirim dari 7 negara tanpa dokumen pelengkap.
Baca Juga: Bagus untuk Wajah, Begini Cara Gunakan Mentimun Beku untuk Perawatan
"Barang ini dari 7 negara, ada dari Jerman, China dan lain sebagainya," ungkap Lulus kepada awak media.
Pemusnahan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
Tujuannya untuk menghindari kerugian ekonomi yang dialami petani, serta melindungi umber daya alam dari ancaman penyebaran hama penyakit yang dibawa dari luar.
"Di Pasal 33 ada berbunyi soal pengambilan tindakan terhadap barang yang dikirim tidak melalui proses karantina," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Program PTM Terbatas, Dinkes Siapkan 50 Ribu Vaksin untuk Pelajar se-Kota Siantar
Pelakunya, lanjut Lulus, bisa dikenakan Pasal 86 UU No. 21 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda 10 miliar.
"Tapi kami dalam kasus ini tidak mengedepankan tindakan hukum," bebernya.
Terkait jumlah pengungkapan kasus, pihaknya merasa bersyukur frekuensi hasil tangkapan semakin berkurang yang menandakan kesadaran masyarakat sudah ada tentang aturan karantina pertanian, utamanya dalam memasukan benih yang dibeli secara online.
"Kami bersyukur ada penurunan jumlah frekuensi dan jumlah media pembawa yang ditahan. Ini keberhasilan kita dalam rangka sosialisasi terkait aturan karantina," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang PTM, Dinkes Makassar Siapkan 400 ribu Alat Swab Antigen