Kepada BEM Seluruh Indonesia, LaNyalla Urai Konsep Ekonomi Pendiri Bangsa

28 September 2021 13:10 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ( )

Sonora.ID - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut ekonomi Indonesia layaknya kapal yang memiliki tiga palka. Hal itu disampaikan LaNyalla saat secara virtual berbicara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (28/9/2021).

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, tiga palka yang dimiliki untuk menunjang ekonomi Indonesia adalah koperasi, BUMN dan swasta.

"Dengan tiga palka itu, seandainya ada satu palka yang bocor, maka kapal tidak akan sampai tenggelam. Artinya, ketiganya harus dipisahkan dengan jelas antara koperasi atau usaha rakyat, BUMN dan swasta, namun tetap berada di dalam stuktur bangunan ekonomi Indonesia," katanya.

Dengan begitu, problematika yang dihadapi di salah satu palka tak akan merembet pada hal lainnya.

Baca Juga: Jokowi Biarkan 57 Pegawai KPK Dipecat, BEM SI Demo KPK Hari Ini

"Misalnya palka BUMN bocor, masih ada swasta dan koperasi. Kebocoran itu hanya berputar-putar di BUMN saja alias tidak berdampak kepada swasta dan koperasi. Andaikan palka BUMN dan swasta bocor, masih ada koperasi yang tetap solid menjaga kapal tetap stabil," kata LaNyalla.

Demikian pula bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.

"Mereka diberi hak mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara menjaga dengan pasti agar BUMN dan swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang itu," tegas LaNyalla.

Sebagai contoh, jika ada wilayah tambang yang bisa dikerjakan rakyat secara terorganisir melalui koperasi, maka BUMN dan swasta tidak boleh masuk. Begitu pula dengan sektor-sektor yang lain, apakah itu pertanian atau perikanan dan perkebunan.

Baca Juga: Aliansi BEM se-Bali Dewata Gelar Aksi Simbolis, Soroti Kebijakan Pemerintah Dalam Tangani Pandemi Covid-19

"Selama rakyat melalui koperasi mampu mengelola, negara harus mejamin. Bahkan, negara harus membantu akses permodalan dan teknologi atau meminta BUMN sebagai bapak angkat. Inilah yang disebut dengan Ekonomi Gotong Royong atau Ekonomi Pancasila," papar LaNyalla.

Selanjutnya, BUMN hanya masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak seperti listrik, pelabuhan, transportasi, telekomunikasi, air bersih dan lainnya. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus beresiko tinggi.

"BUMN boleh saja bermitra dengan swasta atau asing, tetapi kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta, apalagi asing," katanya.

Dikatakan LaNyalla, begitulah pemikiran luhur para pendiri bangsa kita dalam merancang Indonesia masa depan, dengan tujuan agar Indonesia sampai kepada tujuan hakiki lahirnya bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: PPKM Banjarmasin - Banjarbaru Turun Level, Satgas Covid-19 Kalsel: Mudahan Inmendagrinya Segera Turun

Oleh karena itu, lanjut LaNyalla, DPD RI berpendapat, bahwa Wacana Amandemen perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir, harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa ini.

“Kita harus berani melakukan koreksi atas Sistem Tata Negara Indonesia. Termasuk Sistem Ekonomi Negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu,” tukasnya

LaNyalla mengaku sering datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran publik. Untuk memantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun dalam suasana kebatinan yang sama, yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia ke depan lebih baik.

"Bagaimana Indonesia bisa menjadi negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini, bukan negara dengan mazhab kapitalisme liberal," pungkasnya. (*Adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm