Yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
"Sesuai hasil rapat bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin, kita sepakat mengusulkan pemberlakuan sanksi kepada Wali Kota untuk percepatan vaksinasi," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM usai rapat, Senin (27/09) siang.
Pemberlakuan sanksi baru dilakukan sekarang, karena Machli mengklaim, bahwa baru saat ini momentum yang tepat untuk menerapkannya.
Dimana menurutnya, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sudah sedikit. Disamping itu, psikologi masyarakat dengan adanya pemberlakuan sanksi ini sudah cukup stabil.
"Kita memang harus kejar cepat capaian vaksinasi ini. Mumpung saat ini pasien Covid-19 sedikit. Jangan sampai ada ledakan kasus baru kita gagap. Apalagi di Jawa dan Sumatera sudah menerapkan," tandasnya.