Banjarmasin, Sonora.ID - Usulan Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama instansi terkait mengenai pemberlakuan sanksi bagi warga yang menolak untuk di vaksin Covid-19 tampaknya ditanggapi cukup santai oleh Wali Kota, Ibnu Sina.
Padahal, usulan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat Dinkes bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin kemarin (27/09), guna percepatan vaksinasi di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.
Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kini Sudah Turun ke Level 2, Aturan PPKM di Makassar Diperlonggar
"Telaahannya belum masuk ke saya. Kami juga minta aturannya seperti apa. Karena sekilas yang saya lihat itu UU Karantina Kesehatan," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di Balai Kota, Selasa (28/09) siang.
Meski demikian, Ibnu mengaku tetap mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mau bervaksin.
Karena menurutnya, jika seseorang menolak atau tidak mau divaksin maka akan merasa kesulitan sendiri saat akan berurusan atau bepergian ke suatu tempat.
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi Banjarmasin Demi Bebas dari PPKM Level IV
"Apalagi nanti kalau aplikasi peduli lindungi telah kita laksanakan saat mau masuk ke pusat perbelanjaan dan pelayanan publik. Masyarakat akan kesusahan sendiri. Belum lama perjalanan antar kota antar provinsi," pungkasnya.
Ibnu menganggap, bahwa untuk pemberlakuan sanksi hanya sekedar pilihan saja. Meskipun diatur melalui Perpres dan sudah diterapkan sebagian daerah lain.
"Untuk kota Banjarmasin kami tetap lebih mengutamakan kesadaran warga. Kalau nantinya berurusan atau bepergian merasa sulit, secara otomatis dengan sendirinya mau bervaksin," tandasnya.
Disinggung adakah kesulitan Pemko Banjarmasin memenuhi capaian vaksinasi?
Ibnu mengklaim tidak ada kesulitan. Buktinya, capaian vaksinasi Banjarmasin sudah menyentuh angka sekitar 47 persen.
Bahkan dari hasil evaluasi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPKM di Kota Banjarmasin sudah turun ke level II.
Baca Juga: Terdapat 682 Pelanggaran Prokes Selama PPKM Level 2 di Palembang
"Kami bersyukur jerih payah kita mendatangkan hasil. Tapi kita minta warga tetap disiplin prokes. Mungkin saja setelah ini ada muncul varian virus baru. Insya Allah aman seiring kita genjot vaksin sampai di atas 50 persen," harapnya.
"Insya Allah yakin tidak akan berubah lagi hasil evaluasinya saat pengumuman 4 Oktober nanti," imbuh lagi.
Disamping itu, pihaknya juga sudah mencanangkan 100 ribu vaksin sampai dengan November nanti. Atau bertepatan dengan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN).
"Paling tidak bisa tercapai 70 persen cakupan vaksin. Sehingga kita bisa mengklaim agar bahwa herd immunity bisa tercapai," tuntasnya.
Baca Juga: PPKM Turun Level 2, Industri Pariwisata di Palembang Kembali Buka
Diketahui sebelumnya, dalam Perpres tersebut diatur, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda.
"Sesuai hasil rapat bersama TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan RSUD Ulin, kita sepakat mengusulkan pemberlakuan sanksi kepada Wali Kota untuk percepatan vaksinasi," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM usai rapat, Senin (27/09) siang.
Pemberlakuan sanksi baru dilakukan sekarang, karena Machli mengklaim, bahwa baru saat ini momentum yang tepat untuk menerapkannya.
Dimana menurutnya, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sudah sedikit. Disamping itu, psikologi masyarakat dengan adanya pemberlakuan sanksi ini sudah cukup stabil.
"Kita memang harus kejar cepat capaian vaksinasi ini. Mumpung saat ini pasien Covid-19 sedikit. Jangan sampai ada ledakan kasus baru kita gagap. Apalagi di Jawa dan Sumatera sudah menerapkan," tandasnya.