PHRI Sebut Sertifikasi CHSE Memberatkan Pelaku Usaha Hotel dan Restoran

29 September 2021 16:20 WIB
PHRI Sebut Sertifikasi CHSE Memberatkan Pelaku Usaha Hotel dan Restoran
PHRI Sebut Sertifikasi CHSE Memberatkan Pelaku Usaha Hotel dan Restoran ( )

Jakarta, Sonora.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak aturan wajib sertifikasi CHSE(Cleanliness, health, Safety and Environmental Suistanablelity) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemeparekraf).

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengungkapkan, penolakan itu mengacu pada aturan CHSE yang akan menjadi mandetory yang akan terhubung dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) sehingga bertentangan dengan upaya pemulihan (recovery) bisnis hotel dan restoran.

“Penolakan itu terjadi saat PHRI menerima hasil dari rapat koordinasi untuk pembukaan pariwisata Bali. Kita melihat disitu bahwa pemerintah akan mewajibkan sertifikasi mandiri CHSE  menjadi mandatory karena akan bertaut dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS),” tutur Maulana Yusran melalui keterangannya.

Baca Juga: Semasa PPKM Darurat, Okupansi Hotel di Medan Anjlok di Bawah 10 Persen

Menurut Maulana, tidak ada sesuatu yang baru dari sertifikasi CHSE. Persyaratan ceklis yang harus dipenuhi di sertifikasi CHSE juga tak jauh beda dari sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi usaha, sertifikasi laik sehat, sertifikasi profesi, hingga sertifikasi K3.

Lebih lanjut, katanya, sesuai dengan Undang-undang (UU) 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, hotel dan restoran sudah diwajibkan untuk melakukan sertifikasi usaha yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi mandiri.

 “Jadi sudah terlalu detail ngapain lagi kita harus pakai CHSE, karena kita paham dan kita sepakat tahun lalu 2020 CHSE itu digunakan untuk mentriger kembali, membangkitkan kepercayaan pasar tapi bukan merupakan sertifikasi yang dilakukan berulang. Kalau sertifikasi ini dilakukan berulang berarti akan ada over laping dengan sertifikasi usaha yang sudah kami lakukan berdasarkan UU 10 tahun 2009,” ungkapnya.

Baca Juga: Hotel di Palembang Dijual Online, PHRI Sumsel : Bukan Imbas Pandemi

Selain itu Maulana menduga, biaya dari sertifikasi yang merupakan unsur-unsur yang diujikan berdasarkan ceklis yang dilakukan di CHSE nilainya cukup besar, sehingga akan memberatkan hotel dan restoran.

Untuk diketahui, bahwa program sertifikasi CHSE gratis yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata itu, hanya untuk 15.000 paket yang ditujukan untuk 13 sektor usaha pariwisata. Sementara kata Maulana, untuk hotel saja jumlahnya ada 30.000an.

Baca Juga: Pemilik Usaha Hiburan akan Turuti Pemberlakuan Jam Malam Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm