Sonora.ID - Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa, “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Hal ini menyiratkan distribusi sumber daya negara yang kemudian dialokasikan ke rakyat dan diberdayakan untuk menunjang kehidupan umum.
Pasal tersebut menjadi landasan bagi Kementerian ATR-BPN untuk menerapkan program penataan agraria.
Andi Tenrisau dari Kementerian ATR/BPN dalam siaran Radio Sonora Sistem Digitalisasi Pertanahan Agraria Berkelanjutan (28/9/21) mengatakan, “sistem penataan agraria merupakan suatu konsep yang lahir dari latar belakang masalah terkait pemanfaatan tanah secara baik”.
Baca Juga: Dinilai Lamban, Proyek Penataan Sekumpul Dijangka Selesai Dua Bulan
Program ini juga ditujukan untuk memberikan solusi terkait persoalan ketimpangan pemilikan tanah, alih fungsi tanah, dan bermaksud untuk mengawal serta memberikan solusi dari permasalahan sengketa tanah.
Tujuan dan pengertian tersebut berangkat dari konteks masyarakat Indonesia yang selama ini tengah mengalami ketimpangan sosial, utamanya dalam hal kepemilikan tanah.
Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kemakmuran bagi masyarakat dengan produktivitas serta kelestarian sumber daya alam.
Hal ini mengindikasikan bahwa program distribusi tanah yang direncanakan tidak hanya melaksanakan pembagian tanah, melainkan juga menjamin aspek keberlanjutan dari kepemilikan tanah tersebut.
Oleh karenanya, Andi menjelaskan kalau sistem penataan agraria berkelanjutan ini memiliki sistem berikut dengan subsistemnya.
Subsistem yang pertama adalah input atau basis data yang digunakan untuk merancang kegiatan penataan agraria berkelanjutan.
Ini meliputi data-data spasial dan tekstual, bagaimana tata ruang akan dikuasai dan digunakan, serta data perihal kondisi sosial penduduk yang menempatinya.
Dari komponen data tersebut, maka disusunlah sistem dengan 3 pokok kegiatan penataan.
Baca Juga: 4 Kendala Program Satu Juta Rumah Kementerian PUPR, Ini Progresnya
Yang pertama adalah penataan aset.
Penataan aset berkaitan dengan merancang penggunaan dan penguasaan tanah sesuai dengan asas berkeadilan.
Pada praktiknya, berkeadilan ini berarti memberikan tanah-tanah dengan kriteria dan juga kepada kelompok tertentu.
Setelah memperoleh tanah, masyarakat juga akan disosialisasikan terkait manajemen tanah.
Penataan kedua adalah penataan penggunaan tanah, yakni bagaimana menggunakan tanah secara efektif efisien dan berdaya guna
Yang terakhir adalah penataan akses, yaitu memberikan kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki tanah berupa pendampingan, bantuan modal, dll.
Baca Juga: Informasi Umum Program Satu Juta Rumah PUPR yang Perlu Kamu Tahu
Dari kegiatan ini, pemerintah berharap agar kepemilikan dan penggunaan tanah dapat benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.
Untuk jangka yang lebih jauh atau outcome-nya adalah kepastian hukum dan menjamin meningkatkan kemakmuran rakyat
Andi menambahkan kalau sistem ini akan bersifat sirkular atau akan terus membutuhkan umpan balik.
“Sebagai suatu sistem, subsistem terakhirnya adalah umpan balik dan dievaluasi setiap tahunnya,” tuturnya.