Sonora.ID - Di masa kepemimpinannya, Presiden Jokowi telah memerintahkan percepatan reforma agraria.
“Reforma Agraria diartikan sebagai suatu kegiatan yang merupakan proyek strategis pemerintah yang mengembalikan penataan penguasaan pemilikan termasuk pemanfaatan dan penggunaan tanah yang lebih berkeadilan nantinya ada manfaat yang akan diperoleh masyarakat,” jelas Dr. Andi Tenrisau Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN dalam siaran Radio Sonora ‘Sistem Digitalisasi Pertanahan Agraria Berkelanjutan’ (28/9/21).
Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 1961 hingga tahun 2014 dan target finalnya adalah tidak sebatas kuantitas atau jumlah, melainkan penjaminan hukumnya.
“Beberapa waktu lalu sudah diserahkan sertifikat sebanyak 124.120 bidang,” tutur Andi.
Baca Juga: Sumsel Adalah Daerah Agraris, Gubernur: Perlu Dibentuk BUMD Agrobisnis
Percepatan jumlah tersebut tidak lepas dari rekognisi kepada staf presiden, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, bupati dan gubernur, serta kerjasama dengan Civil Society Organization (CSO).
Namun, pelaksanaan ini tidak jauh dari kata evaluasi.
Evaluasi pertama berkaitan dengan kelembagaan.
Hal ini dikarenakan pada Peraturan Presiden 86, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih di bawah koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian.
Sementara itu, KLHK saat ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Evaluasi kedua adalah substansi.
Baca Juga: Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, Sutarmidji Apresiasi BPN Kalbar
“Kita harus memperluas pemberian hak, bukan hanya hak milik, namun hak lainnya karena ada beberapa hal yang tidak langsung bisa diberikan hak milik. Misal hak paten dulu yang diterima, setelah dikelola dengan baik baru ditingkatkan pengelolaannya, hingga akhirnya memperoleh hak milik,” kata Andi.
Evaluasi ketiga terkait dengan koordinasi.
Ini dikarenakan pekerjaan reforma agraria mencakup hampir semua kementerian sehingga memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang baik antar pihak-pihak yang terlibat.
Berangkat dari evaluasi tersebut, Kementerian ATR-BPN berupaya melakukan terobosan baru yakni dengan upaya program digitalisasi.
Baca Juga: Jokowi Serahkan 124.120 Sertifikat Redistribusi Tanah Objektif Reforma Agraria
Rekam jejak keberhasilan digitalisasi Ini sudah dapat dilihat melalui antrian di kantor ATR-BPN yang makin hari semakin berkurang.
Bahkan sebanyak 40 persen sudah dikurangi layanan tatap muka langsung.
Adapun digitalisasi ini menjadi satu dari sekian upaya untuk menjamin keamanan dan perlindungan hukum sehingga masyarakat terhindar dari praktik-praktik kecurangan atau penipuan yang biasa dialami saat mengurusnya secara luring.