Selain memerlukan proses estafet yang butuh waktu, anggaran yang akan dikeluarkan untuk pemilihan calon komisioner juga mencapai triliunan rupiah. Terutama karena harus adanya diklat dan bimbingan teknis untuk komisioner baru, sebagai bekalnya dalam menjalankan tugas.
Padahal saat ini, kondisi keuangan negara juga sedang difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian yang sempat terpuruk.
Dengan memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada saat ini, tentunya anggaran yang diperlukan dapat dialihkan untuk keperluan lain.
Pemilihan atau seleksi untuk calon komisioner KPU dan Bawaslu yang baru, baik untuk tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, menurutnya dapat dilakukan setelah tahapan Pemilu 2024 rampung untuk persiapan Pemilu selanjutnya di tahun 2029.
“Setelah itu berakhir, silakan saja dipilih komisioner yang baru untuk melanjutkan, tapi nanti untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2029,” pungkas Suripno.
Baca Juga: DPRD Makassar Soroti Penurunan Target PAD 2021, Ini Penjelasan Wali Kota