DPRD Kalsel Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU & Bawaslu

30 September 2021 15:00 WIB
Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan
Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan ( istimewa)

Banjarmasin, Sonora.ID – Masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu yang akan berakhir dalam waktu dekat, menjadi sorotan DPRD Kalimantan Selatan.

Mengingat masa jabatan berakhir sebelum gelaran Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Kepada Smart FM, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas mengatakan, pihaknya akan mengusulkan perpanjangan masa jabatan untuk komisioner KPU dan Bawaslu, hingga selesainya rangkaian Pemilu Serentak.

Baca Juga: Sempat Diskors Dan Tidak Kuorum, Paripurna DPRD DKI Jakarta Soal Interpelasi Tetap Berjalan Tanpa Pengambilan Keputusan

Sehingga persiapan dan pelaksanaannya nanti dapat lebih optimal karena tidak perlu ada seleksi dan diklat-diklat lagi untuk komisioner baru.

“Kami dari Komisi I ingin membuat wacana seperti itu, seperti kepala daerah kan tidak dilakukan pemilihan karena akan serentak di tahun 2024. Pertanyaan kami, kenapa komisioner KPU dan Bawaslu tidak diperpanjang saja masa jabatannya sampai terselenggaranya Pemilu 2024,” ungkapnya.

“Usulan kita ini, hendaknya untuk seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan, diperpanjang sama masa berlakunya,” tambahnya lagi.

Baca Juga: DPRD Dorong Pemprov Ajukan Raperda terkait Tambahan Modal Bank Kalsel

Selain memerlukan proses estafet yang butuh waktu, anggaran yang akan dikeluarkan untuk pemilihan calon komisioner juga mencapai triliunan rupiah. Terutama karena harus adanya diklat dan bimbingan teknis untuk komisioner baru, sebagai bekalnya dalam menjalankan tugas.

Padahal saat ini, kondisi keuangan negara juga sedang difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomian yang sempat terpuruk.

Dengan memperpanjang masa jabatan komisioner yang ada saat ini, tentunya anggaran yang diperlukan dapat dialihkan untuk keperluan lain.

Pemilihan atau seleksi untuk calon komisioner KPU dan Bawaslu yang baru, baik untuk tingkatan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, menurutnya dapat dilakukan setelah tahapan Pemilu 2024 rampung untuk persiapan Pemilu selanjutnya di tahun 2029.

“Setelah itu berakhir, silakan saja dipilih komisioner yang baru untuk melanjutkan, tapi nanti untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2029,” pungkas Suripno.

Baca Juga: DPRD Makassar Soroti Penurunan Target PAD 2021, Ini Penjelasan Wali Kota

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm