Sementara masa jabatan untuk Komisioner KPU Provinsi akan berakhir pada awal tahun 2023, namun ada juga yang akan berakhir jelang Pemilu.
“Sampai sekarang, masa jabatan komisioner Bawaslu dan KPU di Kalimantan Selatan memang berbeda-beda. Ada yang selesai tahun 2022, ada juga yang baru berakhir beberapa bulan berikutnya,” jelas Iwan lagi.
Munculnya wacana DPRD Kalimantan Selatan untuk perpanjangan masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu, berdasarkan hasil kunjungan kerja dan monitoring ke sejumlah daerah. Di mana ditemukan masalah krusiasl terkait berakhirnya masa jabatan komisioner di dua lembaga penyelenggara pemilu itu.
Bahkan tak sedikit masa jabatan yang akan berakhir hanya beberapa bulan jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yang dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas gelaran pesta demokrasi itu.
Baca Juga: DPRD Dorong Pemprov Ajukan Raperda terkait Tambahan Modal Bank Kalsel