Terpisah. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, tahapan yang dilakukan oleh pihak aparat penegak perda sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Secara prosedur, setelah SP 3 dikeluarkan dan sudah melewati waktu yang diberikan, Satpol PP nantinya meminta kepala daerah untuk menetapkan eksekusi," ucap Ibnu.
"Di situ nantinya, akan kami tetapkan bahwa bangunan itu harus dibongkar. Kalau langsung main eksekusi saja tanpa ada penetapan, nanti malah ada gugatan lagi," tutupnya sambil tersenyum.
Baca Juga: Gencarkan Operasi Zero, Satpol PP Makassar Berhasil Tekan Keberadaan PMKS