Banjarmasin, Sonora.ID - Kelanjutan pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan A. Yani Banjarmasin memasuki jatuh tempo.
Menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengusaha advertising oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Artinya sesuai prosedur, jika pemilik bando tak kunjung membongkar sendiri, maka Satpol PP lah yang nantinya akan mengeksekusi pembongkaran.
Baca Juga: Terjaring Satpol PP Makassar, Pengamen Emosi Hingga Rusak Gitarnya Sendiri
"Betul. SP 3 sudah kami layangkan 30 September lalu. Jangka waktu yang kita diberikan tiga hari," ucap Ahmad Muzaiyin Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM, Jumat (01/10).
Muzaiyin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan teknis pelaksanaan pembongkaran, jika memang sampai tenggat waktu yang diberikan bando-bando tersebut tak kunjung dibongkar.
"Setiap tahapannya sudah kami laporkan ke pak Wali Kota. Untuk persetujuan eksekusinya nanti, tentu kami juga bakal laporkan kembali," tambahnya.
Muzaiyin berharap, tak ada perubahan kebijakan Pemko Banjarmasin, jika sudah sampai waktunya eksekusi.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Satpol PP Banjarmasin, Pengelola THM Akui Salah
"Sehingga apa yang menjadi PR pemko perihal penertiban bando itu bisa tercapai," harapnya.
Terpisah. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, tahapan yang dilakukan oleh pihak aparat penegak perda sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Secara prosedur, setelah SP 3 dikeluarkan dan sudah melewati waktu yang diberikan, Satpol PP nantinya meminta kepala daerah untuk menetapkan eksekusi," ucap Ibnu.
"Di situ nantinya, akan kami tetapkan bahwa bangunan itu harus dibongkar. Kalau langsung main eksekusi saja tanpa ada penetapan, nanti malah ada gugatan lagi," tutupnya sambil tersenyum.
Baca Juga: Gencarkan Operasi Zero, Satpol PP Makassar Berhasil Tekan Keberadaan PMKS