Sedangkan bagi masyarakat untuk mengindari pinjaman online terdapat 4 tips diantaranya, pinjam pada yang terdaftar berizin di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar,pinjam untuk kepentingam yang produktif, pahami dulu manfaat dan risikonya.
“Tahun 2021 ini sudah ada 79 investasi dan pinjol ilegal yang ditemukan dan trennya menurun dibandingkan pada 2020 lalu, namun demikian harus tetap waspada karena bisa saja di Kaltim ini ada investasi dan pinjol ilegal yang muncul lagi. Untuk angka investasi dan pinjol semakin menurun. Dikarenakan Satgas memberantas investasi dan pinjol ilegal ini juga sebagai dampak edukasi masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga: OJK Ajak Masyarakat Edukasi Bersama Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal
Tobing menambahkan, Satgas akan bertindak pada saat ditemukan investasi dan pinjol ilegal tidak berizin maka langsung akan dilakukan pemblokiran melalui situs aplikasi di Kominfo.
Otoritas Jasa Keuangan mendata, selama 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.
“Banyak juga masyarakat yang tidak melaporkan mengalami kerugian akibat investasi dan pinjamam online, karena tidak ingin direpotkan oleh kepolisian. Selain itu, alasan tidak melaporkan ke kepolisian dikarenakan kerugian tidak begitu besar. Selama Covid 19 diakui kasus investasi dan pijol ilegal paling banyak dibandingkan pada tahun 2011 lalu,” tutupnya.
Baca Juga: Kasusnya Semakin Marak, Berikut Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal