Balikpapan, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan terus mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online ilegal.
Karena investasi dan pinjaman online makin marak, mengingat peryaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicarikan dana yang dibutuhkan.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Longam L Tobing didampingi Kepala OJK Kaltim kepada awak media, masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan waspada terhada penawaran investasi dan pinjaman oline ilegal.
Baca Juga: Air Sungai Kiram Keruh, Tambang Emas Ilegal Ternyata Penyebabnya
Karena kini mmodus investasi dan pinjol ilegal semakin marak di masayrakat dengan peryaratan yang sangat mudah.
“Untuk investasi iegal banyak modusnya seperti modustravel umrah tanpa ijin atau modus crypto exchanger, modus money games, modus penjualan ebook, termaksud modus dengan sistem penjualan langsung. Mereka menawarkan investasi dengan iming iming mendapatkan hasil besar,” tegasnya.
Tobing menjelaskan, masyarakat yang di berikan iming iming tinggi cek legal dan logisnya, legal dari izinnya logis lihat rasionalitasnya. Sehingga, diminta masyarakat untuk tidak terjebak dan hal ini berbahaya hingga masyarakat dapat di teror atatu diintimidasi.
Baca Juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, OJK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Berhati-hati Dalam Memilih Pinjol
Sedangkan bagi masyarakat untuk mengindari pinjaman online terdapat 4 tips diantaranya, pinjam pada yang terdaftar berizin di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar,pinjam untuk kepentingam yang produktif, pahami dulu manfaat dan risikonya.
“Tahun 2021 ini sudah ada 79 investasi dan pinjol ilegal yang ditemukan dan trennya menurun dibandingkan pada 2020 lalu, namun demikian harus tetap waspada karena bisa saja di Kaltim ini ada investasi dan pinjol ilegal yang muncul lagi. Untuk angka investasi dan pinjol semakin menurun. Dikarenakan Satgas memberantas investasi dan pinjol ilegal ini juga sebagai dampak edukasi masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga: OJK Ajak Masyarakat Edukasi Bersama Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal
Tobing menambahkan, Satgas akan bertindak pada saat ditemukan investasi dan pinjol ilegal tidak berizin maka langsung akan dilakukan pemblokiran melalui situs aplikasi di Kominfo.
Otoritas Jasa Keuangan mendata, selama 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun.
“Banyak juga masyarakat yang tidak melaporkan mengalami kerugian akibat investasi dan pinjamam online, karena tidak ingin direpotkan oleh kepolisian. Selain itu, alasan tidak melaporkan ke kepolisian dikarenakan kerugian tidak begitu besar. Selama Covid 19 diakui kasus investasi dan pijol ilegal paling banyak dibandingkan pada tahun 2011 lalu,” tutupnya.
Baca Juga: Kasusnya Semakin Marak, Berikut Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal