Kemudian, alternatif yang kedua, jika yang bersangkutan terduga pelaku tidak juga mengambil keputusan, maka Tim Etik yang akan mengambil tindakan terhadap dugaan tersebut.
"Tapi kalau yang bersangkutan sudah merasa tidak melakukan apa-apa, Tapi kami menemukan sesuatu indikasi yang mengarah kedia (terduga), maka kami akan melakukan tindakan. Dua alternatif saja. Dia tidak merasa silahkan lapor sesegera mungkin, tapi kalau tidak melapor kami yang mengambil tindakan," desaknya.
Disinggung, adakah jaminan perlindungan bagi korban jika seandainya ingin melapor, Adwin menyatakan akan memberikan perlindungan.
Baca Juga: DPRD Surati Wali Kota Banjarmasin Soal Baliho Bando, Pengamat: Lucu!
"Itu sebenarnya yang kita harapkan. Kami juga akan jamin keamanan korban sebagaimana kejadian yang sudah-sudah," tutupnya.
Hal senada, juga disampaikan Abdul Malik, Rektor Uniska Banjarmasin, bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses proses investigasi terkait kasus tersebut.
"Jadi saat ini semua staf yang terlibat dalam bidang tersebut, sudah menandatangani surat pernyataan diatas materai 10 ribu. Yang mana bila terbukti melakukan kesalahan, mereka siap menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Uniska," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Bersurat, Penertiban Baliho Bando di Banjarmasin Tetap Jalan!