Selain itu, Nanang menjelaskan bahwa keberadaan YB di Jembrana diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat setempat.
Berangkat dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan hingga diketahui YB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"YB telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay selama 100 hari. Sebelum dideportasi, YB sempat kami amankan sejak 27 September kemarin. Meski dalam situasi pandemi, pengawasan terhadap WNA terus kami lakukan di wilayah kerja kami yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem," ujar Nanang.
Baca Juga: Diduga Stres, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Bule Mengamuk