Bali, Sonora.ID - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial YB dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.
YB dikembalikan ke negara asalnya dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi dari batas waktu yang ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Nanang Mustofa dikonfirmasi Senin 4 Oktober 2021 mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial YB sebelumnya datang ke Bali dengan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.
Baca Juga: Overstay Lebih Dari 60 Hari, WNA Tanzania Ditahan di Rudenim Denpasar
Ia menikah dengan warga asal Bali. Namun beberapa waktu lalu, YB bercerai, hingga membuat KITAS Penyatuan Keluarga yang ia kantongi tidak dapat lagi digunakan.
YB lantas mencari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara Onshore. Usai mengantongi ITK, pada tahun 2020 lalu, YB kembali menikah dengan dan tinggal di Jembrana.
Kini YB dianggap telah lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
ITK yang ia kantongi hanya berlaku sampai 3 Juli 2021 dan tidak diperpanjang.
Selain itu, Nanang menjelaskan bahwa keberadaan YB di Jembrana diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat setempat.
Berangkat dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan hingga diketahui YB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"YB telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay selama 100 hari. Sebelum dideportasi, YB sempat kami amankan sejak 27 September kemarin. Meski dalam situasi pandemi, pengawasan terhadap WNA terus kami lakukan di wilayah kerja kami yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem," ujar Nanang.
Baca Juga: Diduga Stres, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Bule Mengamuk