Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan, idealnya Jamkrida Kalsel harus memiliki modal setidaknya Rp200 miliar, sesuai dengan Perda tentang Penyertaan Modal yang disahkan di DPRD Provinsi sebelumnya.
Sehingga diharapkan dengan modal sebesar itu, penjaminan kredit oleh Jamkrida tak lagi terbatas dan pengembangan pun dapat direalisasikan ke sektor yang lebih luas lagi.
Sementara itu, Agus Dyan Nur, Kepala Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan menjelaskan, sesuai dengan Perda yang dibuat bersama pada akhir tahun lalu, sebenarnya sudah ada kesepatan untuk penambahan penyertaan modal sebesar Rp32 miliar.
“Rinciannya, pengucuran secara bertahap dimulai tahun 2021 senilai R12 miliar, tahun 2022 Rp10 miliar dan 2023 Rp10 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Perlu Tambahan Modal Penyerta, DPRD Kalsel Dorong Pertumbuhan Jamkrida