"Kami juga mendesak gubernur meminta kepala daerah lainnya untuk tidak menjalankan UU Omnibus Law," imbuhnya.
Sekian waktu demonstrasi berlalu, keinginan massa unjuk rasa bertemu gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tidak menjadi kenyataan.
Massa kecewa, karena hanya ditemui Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar beserta sejumlah kepala SKPD yang diklaim membidangi hal-hal yang menjadi tuntutan para demonstran.
“Saat ini pak gubernur masih ada kegiatan menghadiri HUT TNI di Banjarmasin, jadi beliau mengutus saya untuk menemui adek-adek,” ujar Sekdaprov.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, gubernur menurut Roy tidak mempunyai kewenangan untuk meminta pembatalan sebuah undang-undang.
"Gubernur tidak bisa meminta pembatalan undang-undang," bebernya.
Dijelaskan Roy, ada cara yang dapat ditempuh untuk membatalkan sebagian atau seluruh UU, yakni melalaui skema Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa saja dibatalkan melalui Judicial Review," paparnya.
Baca Juga: Gunakan Sistem CAT, Seleksi PPPK di Kalsel Diklaim Sulit Dicurangi