Banjarbaru, Sonora.ID - Puluhan mahasiswa gabungan perguruan tinggi di Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi damai bertajuk Haul Omnibus Law di depan kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, pada Selasa (05/10).
Peserta aksi nampak membentangkan beberapa spanduk yang berisikan tuntutan hingga sindiran yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
Dalam aksinya, massa yang menamakan dirinya Fraksi Rakyat Kalsel tersebut, mendesak gubernur Kalsel menyatakan sikap resmi menolak atau tidak akan melaksanakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pasca Demo Tolak Omnibus Law, Klaster Baru Covid-19 di Palembang Belum Terungkap
"Pertama kami mendesak Pemerintah Provinsi atas nama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk menyatakan sikap resmi menolak atau tidak akan melaksanakan UU Cipta Kerja," ungkap koordinasi aksi, Ikbal Hambali kepada awak media.
Selanjutnya, lanjut Ikbal, pihaknya juga mendesak Gubernur agar memerintahkan Bupati/Wali Kota di Kalsel untuk tidak melaksanakan UU Cipta Kerja.
"Gubernur harus memerintahkan bupati/wali kota untuk tidak menjalankan Omnibus Law," lanjutnya.
Dan terakhir, Fraksi Rakyat Kalsel menuntut Sahbirin Noor agar mengajak seluruh gubernur yang ada di Kalimantan untuk menolak dan tidak menjalankan UU Omnibus Law, beserta dengan pernyataan resmi.
Baca Juga: Mahasiswa Kotamobagu Gelar Aksi Damai, Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja
"Kami juga mendesak gubernur meminta kepala daerah lainnya untuk tidak menjalankan UU Omnibus Law," imbuhnya.
Sekian waktu demonstrasi berlalu, keinginan massa unjuk rasa bertemu gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tidak menjadi kenyataan.
Massa kecewa, karena hanya ditemui Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar beserta sejumlah kepala SKPD yang diklaim membidangi hal-hal yang menjadi tuntutan para demonstran.
“Saat ini pak gubernur masih ada kegiatan menghadiri HUT TNI di Banjarmasin, jadi beliau mengutus saya untuk menemui adek-adek,” ujar Sekdaprov.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, gubernur menurut Roy tidak mempunyai kewenangan untuk meminta pembatalan sebuah undang-undang.
"Gubernur tidak bisa meminta pembatalan undang-undang," bebernya.
Dijelaskan Roy, ada cara yang dapat ditempuh untuk membatalkan sebagian atau seluruh UU, yakni melalaui skema Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa saja dibatalkan melalui Judicial Review," paparnya.
Baca Juga: Gunakan Sistem CAT, Seleksi PPPK di Kalsel Diklaim Sulit Dicurangi