Ketua Paguyuban Macapat Kota Yogyakarta, KMT Projosuwasono, mengatakan bahwa Macapat adalah wujud karya seni, sebagaimana seni suara atau vocal.
Di dalam macapat terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan dan tidak boleh ditinggalkan, seperti: pupuh, titi laras, gatra, wilanganing wanda, dan pedhotan.
“Tembang Macapat ini keberadaanya dimulai sejak jaman Kerajaan Demak. Dahulu diciptakan oleh para ulama atau para wali sebagai sarana menyebarkan agama Islam,” jelasnya.
Baca Juga: Tumpengan untuk Mengawali 26th Yogyakarta Gamelan Festival 2021
Sementara Kepala Bidang Sejarah, Permuseuman, Bahasa dan Sastra Dinas Kebudayaan, Dwi Hana Cahya Sumpena berharap agar gelar Macapat yang dilaksanakan saat ini dapat menjadi sarana untuk melestarikan tembang Macapat dan juga menumbuhkan rasa cinta terhadap seni sastra Jawa di Kota Yogyakarta.