Aturan lainnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.
Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai pukul 21.00 wita, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Aturan berlangsung hingga dua pekan ke depan, terhitung mulai 5 sampai 18 Oktober 2021," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Tingkat Hunian RS di Palembang Terus Menurun Sejak PPKM Level 2