Makassar, Sonora.ID - Kebijakan PPKM level 2 di Makassar tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Makassar nomor 443.01/517/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.
Dibuat dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2021. Dalam dokumen yang diterima, pemerintah menetapkan 22 poin aturan.
Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mengikuti pengaturan teknis dari kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
"Pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wita. Kalau warung makan/warteg dan jajanan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 wita," seperti dalam SE yang diterima, Selasa (5/10/2021).
Restoran atau rumah makan dan kafe sebagainya menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 wita. Khusus pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam.
SE tersebut juga memuat terkait dengan pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Makassar. Ketentuannya, kapasitas pengunjung 50 persen hingga pukul 20.00 wita.
Selanjutnya, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan batasan kapasitas 50 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk masuk. Khusus dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: Luhut: Pemerintah akan Menerapkan Uji Coba PPKM level 1 di Blitar
Aturan lainnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan maksimal 25 persen dan tidak makan di tempat.
Di dalam SE juga disebutkan kegiatan olahraga, sejumlah fasilitas umum seperti taman, area publik, dan tempat wisata umum yang telah dibolehkan. Termasuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Khusus usaha karaoke, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam dibolehkan sampai pukul 21.00 wita, dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.
"Aturan berlangsung hingga dua pekan ke depan, terhitung mulai 5 sampai 18 Oktober 2021," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Tingkat Hunian RS di Palembang Terus Menurun Sejak PPKM Level 2