Ibnu menegaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sedang fokus untuk menata kawasan Ahmad Yani, terlebih rencana ini sudah tertunda satu tahun.
"Kami minta lagi kepada masyarakat dan pengusaha periklanan untuk bisa memahami," pintanya.
Ibnu juga membantah isu yang saat ini berkembang, bahwa Pemko mendikotomikan atau membagi dua kelompok antara pengusaha lokal dan luar daerah, dalam dunia usaha.
Baca Juga: SP 3 Baliho Bando, Satpol PP Banjarmasin Susun Teknis Pembongkaran
Bahkan menurutnya, ketika bando-bando ini nanti ditertibkan, semua titik itu akan kembali diserahkan kepada pengusaha bersangkutan sebagaimana kesepakatan yang diambil.
"Jadi tidak ada isu Pemko tidak perhatian dengan oengusaha lokal. Itu hanya isu yg dikembangkan. Cari-cari alasan saja," tuntasnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Ichwan Noor Chalik juga menegaskan, bahwa dalam PP Nomor 34 dan Permen PU Nomor 20, jelas yang dilarang melintang jalan itu adalah bangunan yang berfungsi untuk reklame dan media informasi.
Sedangkan bangunan gapura atau pintu gerbang diperbolehkan, dengan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemangku kepentingan.
"Semua ini diatur dlm Permen PU No 20 yaitu pasal 18 untuk reklame dan pasal 28 untuk bangunan gedung," jelasnya.