"Beginilah kalau pengamat atau pemerhati yang asal bicara. Seharusnya kalau mau bicara atau mengeluarkan pendapat baca dulu peraturan perundangan yang berlaku," cecarnya lagi.
Ichwan pun turut menjelaskan, mengapa reklame dan media informasi dilarang melintang jalan.
Selain konstruksinya yang sering asal-asalan hingga banyak yang roboh, juga berbahaya bagi pengguna jalan yang tidak konsentrasi pada saat berkendaraan, sehingga resiko kecelakaan sangat besar
"Tujuan iklankan itu kan supaya dibaca dan dilihat orang. Sedangkan gapura tidak ada menyampaikan informasi apa-apa. Karena itulah gapura di kilometer 6 sangat mahal. Karena harus sesuai dengan syarat Permen PU tadi," tutupnya.
Baca Juga: Konflik Baliho Bando A. Yani, APPSI Berharap Pemko Berubah Pikiran