Polemik Baliho Bando Seret Gerbang Banjarmasin, Silahkan Pahami Peruntukannya!

6 Oktober 2021 16:20 WIB
Gerbang Kota Banjarmasin pada malam hari
Gerbang Kota Banjarmasin pada malam hari ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Beginilah kalau pengamat atau pemerhati yang asal bicara. Seharusnya kalau mau bicara atau mengeluarkan pendapat baca dulu peraturan perundangan yang berlaku," cecarnya lagi.

Ichwan pun turut menjelaskan, mengapa reklame dan media informasi dilarang melintang jalan.

Selain konstruksinya yang sering asal-asalan hingga banyak yang roboh, juga berbahaya bagi pengguna jalan yang tidak konsentrasi pada saat berkendaraan, sehingga resiko kecelakaan sangat besar

"Tujuan iklankan itu kan supaya dibaca dan dilihat orang. Sedangkan gapura tidak ada menyampaikan informasi apa-apa. Karena itulah gapura di kilometer 6 sangat mahal. Karena harus sesuai dengan syarat Permen PU tadi," tutupnya.

Baca Juga: Konflik Baliho Bando A. Yani, APPSI Berharap Pemko Berubah Pikiran

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm