Dilain pihak, Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menyebut peralihan mobil Tangkaski, mobil sampah, menjadi bus wisata adalah proyek gagal.
Pasalnya, bus wisata tersebut tak bisa beroperasi lantaran tak mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.
"Itu proyek gagal dari Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin," kata Wahab, Rabu, 6 Oktober 2021.
Bus Wisata tersebut merupakan ide dari Penjabat Wali Kota sebelumnya, Rudy Djamaluddin. Namun, bus yang diluncurkan periode Desember lalu itu tidak sesuai regulasi dari Kementrian Perhubungan RI yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No.55/2019 tentang kendaraan pasal 59.
Baca Juga: Dishub Makassar Bakal 'Sulap' Truk Sampah Jadi Bus Wisata Gratis
Salah satu pertimbangannya kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai. Tak hanya itu, persoalan keamanan, sosial hingga keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau bus.
Sehingga, Kemenhub melarang kendaraan tersebut untuk beroperasi melalui surat tanggapan yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi pada 15 Februari lalu.
Ia mengatakan segala sesuatu yang dilakukan pemerintah kota harus sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Siap Ambil Risiko, Pemkot Makassar Tuntaskan Masalah Aset Tahun Depan