Makassar, Sonora.ID - Bus wisata milik pemerintah belum difungsikan, lantaran terkendala izin dari Kementerian Perhubungan.
Wali Kota, Danny Pomanto saat ditemui mengaku enggan mengoperasikan bus tersebut lantaran bertentangan dengan aturan yang ada.
"Kalau tidak ada izinnya mana berani saya operasikan," ucapnya belum lama ini.
Diketahui, bus itu merupakan hasil modifikasi mobil pengangkut sampah Tangkasaki. Sebanyak tiga unit yang dibuat dengan anggaran Rp 450 juta.
Baca Juga: Gratis, Ini Rute dan Jam Operasional Bus Wisata Metro di Makassar
Pengadaan dan diluncurkan saat Rudy Djamaluddin menjabat Pj Wali Kota Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud mengatakan bus itu melanggar ketentuan dan tak layak digunakan.
"Makanya Kemenhub juga tidak mau kasih izin karena tidak layak. Jadi ya tidak bisa beroperasi. Tidak punya asas manfaat," kata Iman.
Dia menyayangkan sebelum kendaraan tersebut diubah seharusnya melalui kajian terlebih dulu. Termasuk, kata dia, melalui prosedur yang berlaku.
"Mau tidak mau, ya harus disimpan saja. Kalau diubah kembali jadi Tangkasaki, telan uang negara lagi, kerja dua kali," sebutnya.
Baca Juga: Keliling Semarang dengan Bus Double Decker Si Kenang, Si Denok, dan Si Kuncung!
Dilain pihak, Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menyebut peralihan mobil Tangkaski, mobil sampah, menjadi bus wisata adalah proyek gagal.
Pasalnya, bus wisata tersebut tak bisa beroperasi lantaran tak mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.
"Itu proyek gagal dari Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin," kata Wahab, Rabu, 6 Oktober 2021.
Bus Wisata tersebut merupakan ide dari Penjabat Wali Kota sebelumnya, Rudy Djamaluddin. Namun, bus yang diluncurkan periode Desember lalu itu tidak sesuai regulasi dari Kementrian Perhubungan RI yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No.55/2019 tentang kendaraan pasal 59.
Baca Juga: Dishub Makassar Bakal 'Sulap' Truk Sampah Jadi Bus Wisata Gratis
Salah satu pertimbangannya kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai. Tak hanya itu, persoalan keamanan, sosial hingga keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau bus.
Sehingga, Kemenhub melarang kendaraan tersebut untuk beroperasi melalui surat tanggapan yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi pada 15 Februari lalu.
Ia mengatakan segala sesuatu yang dilakukan pemerintah kota harus sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Siap Ambil Risiko, Pemkot Makassar Tuntaskan Masalah Aset Tahun Depan
Menurutnya, Ide yang lahir harus sejalan dengan ketentuan atau aturan.
"Kalau gagal apa manfaatnya bagi masyarakat? Tidak ada," ucapnya.
Sementara, Anggota Komisi B Mario Said mengatakan kegagalan proyek tersebut akibat dari perencanaan yang tidak matang.
"Pj Wali Kota Makassar yang dulu harus bertanggung jawab dong," ucapnya.
Proyek gagal tersebut tak masuk dalam catatan BPK ihwal kerugian negara. Mario mengatakan BPK hanya bicara soal masukan dan keluaran anggaran.
Menurutnya, yang terjadi adalah hasil dari proyek tersebut yang tak dinikmati manfaatnya
"Ini bukan ranah BPK, ini soal moral. Kemarin kita tidak terima laporan pertanggungjawaban Pj Wali Kota Makassar. Pertanggungjawaban pekerjaannya ditolak karena begini-gini yang kita takutkan," tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Kirim Tim Rescue, Bantu Korban Bencana di Luwu