“Supaya masyarakat nyaman berbelanja dan pedagangnya pun juga enak beraktivitas,” ungkapnya.
Jika tidak dilakukan revitalisasi, bukan tidak mungkin pasar tradisional semakin ditinggalkan masyarakat, dan beralih sepenuhnya berbelanja di pasar modern dan retail modern.
“Pesaing kita pasar swasta terutama retail modern,” imbuhnya.
Selain persoalan yang kasat mata, Birhasani juga menyoroti banyaknya pasar milik pemerintah daerah yang lahannya belum bersertifikat.
Baca Juga: Sirine Ambulance Mengiringi Detik-detik Proklamasi HUT RI Ke-76 di Pasar Tawangmangu
“Pasar miliki pemerintah yang lahannya belum bersertifikat tersebar merata di seluruh kabupaten kota,” jelasnya lagi.
Ia menegaskan, bukti kepemilikan terhadap tanah pasar harus segera dimiliki, agar tidak timbul masalah dalam melaksanakan revitalisasi pasar.
Diakuinya, sebelum tahun 2016, setelah revitalisasi rampung, banyak pasar tradisional yang tidak dapat difungsikan, karena lahannya masih bersengketa.
“Banyak pasar yang telah selesai dibangun ternyata tanahnya bersengketa, itu kebanyakan sebelum tahun 2016,” pungkasnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Makassar: Mall Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka