Banjarmasin, Sonora.ID – Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel), tercatat ada sebanyak 254 pasar milik pemerintah yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Berbanding terbalik dengan pasar milik swasta, banyak pasar milik pemerintah yang kondisinya sangat memprihatinkan.
Mulai dari persoalan kumuh, bau, becek dan lain sebagainya, yang membuat masyarakat malas berbelanja di pasar tradisional.
Baca Juga: Antusias Pedagang Pasar Tradisional, Dinkes Surabaya Kembali Gelar Vaksinasi Dosis 1
Menurut Kepala Dinas perdagangan Kalsel, Birhasani, 90% dari 254 pasar yang dimiliki pemerintah daerah harus segera direvitalisasi, karena kondisinya kurang layak untuk aktivitas jual beli.
“Banyak banget pasar milik pemerintah yang harus direvitalisasi, jumlahnya mencapai 90% dari jumlah yang ada,” papar Birhasani kepada Smart FM belum lama ini.
Selain mengharap bantuan pemerintah pusat yang difasilitasi pemerintah provinsi, Birhasani mengharapkan pemerintah daerah menganggarkan secara bertahap dana revitalisasi pasar.
“Kami harapkan pemerintah daerah juga merevitalisasi pasarnya secara bertahap,” harap Birhasani.
Upaya perbaikan itu, lanjutnya mutlak dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman kepada pengunjung saat berbelanja.
Baca Juga: Akibat Cuaca yang Ekstrim, Harga Cabai Serta Beberapa Komoditi Lainnya Melonjak
“Supaya masyarakat nyaman berbelanja dan pedagangnya pun juga enak beraktivitas,” ungkapnya.
Jika tidak dilakukan revitalisasi, bukan tidak mungkin pasar tradisional semakin ditinggalkan masyarakat, dan beralih sepenuhnya berbelanja di pasar modern dan retail modern.
“Pesaing kita pasar swasta terutama retail modern,” imbuhnya.
Selain persoalan yang kasat mata, Birhasani juga menyoroti banyaknya pasar milik pemerintah daerah yang lahannya belum bersertifikat.
Baca Juga: Sirine Ambulance Mengiringi Detik-detik Proklamasi HUT RI Ke-76 di Pasar Tawangmangu
“Pasar miliki pemerintah yang lahannya belum bersertifikat tersebar merata di seluruh kabupaten kota,” jelasnya lagi.
Ia menegaskan, bukti kepemilikan terhadap tanah pasar harus segera dimiliki, agar tidak timbul masalah dalam melaksanakan revitalisasi pasar.
Diakuinya, sebelum tahun 2016, setelah revitalisasi rampung, banyak pasar tradisional yang tidak dapat difungsikan, karena lahannya masih bersengketa.
“Banyak pasar yang telah selesai dibangun ternyata tanahnya bersengketa, itu kebanyakan sebelum tahun 2016,” pungkasnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Makassar: Mall Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka