Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.
Baca Juga: Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkannya!
Penyelenggara kegiatan, kata Yaqut, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.
Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya