Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Diundur, Ini Alasan dan Pedomannya

11 Oktober 2021 11:25 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi Kalender ( tribunnews.com)

Sonora.ID – Hari Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 12 Rabiul Awal 1443 H atau dalam kalender masehi jatuh pada Selasa, (19/10/2021).

Mengenai hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, pemerintah menggeser hari libur ke tanggal 20 Oktober 2021.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq Shihab Pada 1 Desember 2020

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021) melansir dari Tribunnews.com.

Menurut Kamaruddin, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal, hanya libur dalam rangka memperingatinya saja yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya melalui keterangan pers.

Pergeseran hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Sebelumnya, ketika konferensi pers SKB 3 Menteri pada Jumat (18/6/2021) lalu, Menko PMK muhadjir Effendy mengungkapkan perubahan itu berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran virus corona yang hingga saat ini belum tuntas.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir, kala itu.

Baca Juga: Pemerintah Bergerak Guna Cegah Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 Akibat Libur Natal dan Tahun Baru

Tak hanya libur Maulid Nabi Muhammad SAW, pergeseran hari libur ini juga akan diberlakukan saat Hari Raya Natal 2021.

Cuti bersama yang awalnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 akan ditiadakan, sehingga hanya ada satu hari libur pada bulan Desember, yakni pada tanggal 25 Desember.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.

Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar saat Pandemi

Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.

Bagi daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," ucap Yaqut.

Baca Juga: Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkannya!

Penyelenggara kegiatan, kata Yaqut, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi.

Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Yaqut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm