Sebelumnya, ketika konferensi pers SKB 3 Menteri pada Jumat (18/6/2021) lalu, Menko PMK muhadjir Effendy mengungkapkan perubahan itu berkaitan dengan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Keputusan diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan penyebaran virus corona yang hingga saat ini belum tuntas.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," jelas Menko Muhadjir, kala itu.
Baca Juga: Pemerintah Bergerak Guna Cegah Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 Akibat Libur Natal dan Tahun Baru
Tak hanya libur Maulid Nabi Muhammad SAW, pergeseran hari libur ini juga akan diberlakukan saat Hari Raya Natal 2021.
Cuti bersama yang awalnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 akan ditiadakan, sehingga hanya ada satu hari libur pada bulan Desember, yakni pada tanggal 25 Desember.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.
Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar saat Pandemi
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.