LBH akan bekerjasama untuk pembuktian perkara, termasuk mendampingi pelapor dan juga korban ketika nanti dibutuhkan dalam pemeriksaan tambahahan atau pemeriksaan ulang.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan kasus ini bisa dibuka kembali, jika keluarga korban dan LBH Makassar memiliki bukti baru.
Karena, sejak kasus ini bergulir Tahun 2019 dan dua kali dilakukan visum, penyidik tidak menemukan bukti. Itu yang menjadi alasan polisi menghentikan kasusnya pada Desember 2019.
“Silahkan dengan catatan harus memiliki alat bukti baru,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Baca Juga: Satpol PP Makassar Perluas Jangkauan Operasi Zero