Makassar, Sonora.ID - Lembaga bantuan hukum (LBH) mengaku memiliki bukti baru dalam kasus dugaan pemerkosaan di kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Seperti diungkap Azis Dumpa selaku wakil direktur LBH Makassar saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021). Olehnya, dia mendesak Polisi membuka kembali kasus tersebut.
"Kami minta kasus ini diselidiki sesuai undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Adapun bukti yang dimaksud telah diserahkan awal tahun lalu. Kasus pemerkosaan dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Permintaan lainnya, Mabes Polri perlu turun langsung untuk membentuk tim untuk menangani kasus ini. Sebab, Polres Luwu Timur yang menangani kasus dianggap tidak bekerja dengan baik.
"Itu karena ada tindakan setelah kasus ini viral, tidak memilik presepsi dan kapasitas," jelasnya.
Polres Luwu dianggap tidak mampu menjaga identitas para korban lantaran secara terang-terangan mengunjungi kediaman ibu korban.
Baca Juga: Hunian Bergaya Klasik Diminati Konsumen Makassar
LBH akan bekerjasama untuk pembuktian perkara, termasuk mendampingi pelapor dan juga korban ketika nanti dibutuhkan dalam pemeriksaan tambahahan atau pemeriksaan ulang.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan kasus ini bisa dibuka kembali, jika keluarga korban dan LBH Makassar memiliki bukti baru.
Karena, sejak kasus ini bergulir Tahun 2019 dan dua kali dilakukan visum, penyidik tidak menemukan bukti. Itu yang menjadi alasan polisi menghentikan kasusnya pada Desember 2019.
“Silahkan dengan catatan harus memiliki alat bukti baru,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Baca Juga: Satpol PP Makassar Perluas Jangkauan Operasi Zero