Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (12/10/2021) pagi, pihak dinas pendidikan akan meminta klarifikasi terkait foto viral tersebut.
Jika terbukti melakukan perbuatan cabul, oknum guru terancam sanksi mutasi sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Misalkan dia betul betul net sebagai pelaku ya ditindaklanjuti sesuai kode etik guru, melekat pp lima tiga, mungkin beliau akan dimutasi tapi tidak lagi sebagai seorang guru, “ imbuh Max.
Kasus ini juga menyita perhatian DPRD Sulawesi Utara. Dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Dinas Pendidikan Sulawesi Utara, Senin (11/10/2021) siang, anggota DPRD mendesak agar oknum guru diberikan sanksi tegas, karena telah mencoreng dunia pendidikan sulawesi utara.
“Perbuatan yang sangat tidak terpuji apalagi seorang oknum guru, yang kita yakini guru adalah seorang pendidik, yang memberikan pendidikan dan pengakaran kepada murid. Ketika melakukan perbuatan cabul adakah sesuatu yang tidak benar dan tidak patut dicontoh, “ tegas anggota DPRD Sulawesi Utara Careig Naichel Runtu.
DPRD Sulut mensinyalir masih ada korban lain dalam kasus tersebut, untuk itu, DPRD mengimbau para korban untuk memberanikan diri melapor agar persoalan itu bisa dibawa ke ranah hukum. DPRD Sulut juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga: Siswa SD di Manado Sudah Mulai Ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM)