Oknum Guru di Minahasa Selatan Diduga Berbuat Cabul ke Siswanya Saat Mengajar

12 Oktober 2021 13:00 WIB
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan Max Lengkong
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan Max Lengkong ( Koleksi pribadi)

Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (12/10/2021) pagi, pihak dinas pendidikan akan meminta klarifikasi terkait foto viral tersebut.

Jika terbukti melakukan perbuatan cabul, oknum guru terancam sanksi mutasi sesuai PP  53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Misalkan dia betul betul net sebagai pelaku ya ditindaklanjuti sesuai kode etik guru, melekat pp lima tiga, mungkin beliau akan dimutasi tapi tidak lagi sebagai seorang guru, “ imbuh Max.

Kasus ini juga menyita perhatian DPRD Sulawesi Utara. Dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Dinas Pendidikan Sulawesi Utara,  Senin (11/10/2021) siang, anggota DPRD mendesak agar oknum guru diberikan sanksi tegas, karena telah mencoreng dunia pendidikan sulawesi utara.

“Perbuatan yang sangat tidak terpuji apalagi seorang oknum guru, yang kita yakini guru adalah seorang pendidik, yang memberikan pendidikan dan pengakaran kepada murid. Ketika melakukan perbuatan cabul adakah sesuatu yang tidak benar dan tidak patut dicontoh, “ tegas anggota DPRD Sulawesi Utara Careig Naichel Runtu.

DPRD Sulut mensinyalir masih ada korban lain dalam kasus tersebut, untuk itu, DPRD mengimbau para korban untuk memberanikan diri melapor agar persoalan itu bisa dibawa ke ranah hukum. DPRD Sulut juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Siswa SD di Manado Sudah Mulai Ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm