Oknum Guru di Minahasa Selatan Diduga Berbuat Cabul ke Siswanya Saat Mengajar

12 Oktober 2021 13:00 WIB
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan Max Lengkong
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan Max Lengkong ( Koleksi pribadi)

Manado, Sonora.ID - Oknum guru SMA di kecamatan Motoling, kabupaten Minahasa Selatan, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya saat kegiatan belajar mengajar. Sebuah foto memperlihatkan oknum guru, meramas payudara siswi viral di media sosial.

Dunia pendidikan di Sulawesi Utara tercoreng seiring mencuatnya kasus dugaan cabul yang dilakukan oknum guru saat mengajar di kelas.

Dalam sebuah postingan foto yang viral di media sosial, oknum guru terlihat memegang payudara seorang siswi di tengah kegiatan belajar mengajar.

Menanggapi postingan tersebut dinas pendidikan setempat langsung melakukan penelusuran, hingga kemudian diketahui bahwa kasus itu terjadi di SMA Negeri 1 Motoling, kabupaten Minahasa Selatan.

Oknum guru yang diduga melakukan perbuatan bejat itu juga telah diketahui identitasnya.

Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan langsung menginstruksikan pemanggilan oknum guru tersebut  untuk menjalani pemeriksaan.

“Laporan sudah masuk ke cabang dinas. Langkah pertama yang ditempuh langsung memberikan surat panggilan, akan BAP kepada yang bersangkutan. Memang sudah viral, tapi yang penting harus cari bukti otentik, apa benar si pelaku melakukan perbuatan itu, “ ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan Max Lengkong usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulut di gedung DPRD Sulawesi Utara, di Kairagi, Manado, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Atlet Muay Thai Sulut Raih Empat Medali, Diarak Keliling Kota Manado

Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (12/10/2021) pagi, pihak dinas pendidikan akan meminta klarifikasi terkait foto viral tersebut.

Jika terbukti melakukan perbuatan cabul, oknum guru terancam sanksi mutasi sesuai PP  53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Misalkan dia betul betul net sebagai pelaku ya ditindaklanjuti sesuai kode etik guru, melekat pp lima tiga, mungkin beliau akan dimutasi tapi tidak lagi sebagai seorang guru, “ imbuh Max.

Kasus ini juga menyita perhatian DPRD Sulawesi Utara. Dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Dinas Pendidikan Sulawesi Utara,  Senin (11/10/2021) siang, anggota DPRD mendesak agar oknum guru diberikan sanksi tegas, karena telah mencoreng dunia pendidikan sulawesi utara.

“Perbuatan yang sangat tidak terpuji apalagi seorang oknum guru, yang kita yakini guru adalah seorang pendidik, yang memberikan pendidikan dan pengakaran kepada murid. Ketika melakukan perbuatan cabul adakah sesuatu yang tidak benar dan tidak patut dicontoh, “ tegas anggota DPRD Sulawesi Utara Careig Naichel Runtu.

DPRD Sulut mensinyalir masih ada korban lain dalam kasus tersebut, untuk itu, DPRD mengimbau para korban untuk memberanikan diri melapor agar persoalan itu bisa dibawa ke ranah hukum. DPRD Sulut juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Siswa SD di Manado Sudah Mulai Ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm