Abdillah mengaku Bawaslu dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
"Kami harap tidak lagi dikaitkan dengan Bawaslu," jelasnya.
Keputusan itu diambil jauh sebelum laporan perselingkuhan bergulir. Adapun alasannya, karena ingin fokus di pekerjaan sebelumnya.
"Sepengetahuan kami, pengunduran diri beliau tidak ada hubungannya dengan kasus yang disangkakan. Jadi pikiran kami tidak ada sangkut-pautnya,"
"Alasan beliau mengundurkan diri beliau ingin konsentrasi di profesinya semula yaitu lawyer. Tak ada pembicaraan terhadap kasus yang diberitakan," sambungnya.
Abdillah saat ini menggantikan sementara jabatan yang ditinggalkan. Keputusan pengangkatan berdasarkan rapat pleno.
"Saya selaku Plt. Permohonan beliau 1 Oktober 2021 ke Bawaslu RI, dan setelah kami dapat informasi dari Bawaslu provinsi, maka secara serta merta kami pimpinan Bawaslu kota Makassar melakukan pleno untuk melakukan pengangkatan Plt," tutupnya.
Sementara penentuan pejabat yang defenitif menunggu hasil seleksi lembaga di atasnya.
"Untuk penggantian itu ranah bawaslu ri dan provinsi untuk melakukan seleksi," tutupnya.
Baca Juga: Pandangan DPRD atas Video Pesta Wali Kota Makassar