Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media cetak dan online.
Salah satu pejabatnya disebut terseret dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita yang berstatus ASN. Kasus itu sementara berproses di polrestabes Makassar.
Plt Ketua Bawaslu, Abdillah Mustari mengatakan yang bersangkutan berinisial N sudah tidak lagi menjabat sebagai komisioner atau anggota.
Hal itu setelah mengundurkan diri terhitung sejak awal oktober lalu. Olehnya, latar belakangnya tidak dapat lagi disandingkan dengan jabatan struktural sebelumnya.
"Jadi kasus yang disangka kan terhadap saudara N yang dikaitkan dengan Bawaslu itu tidak kaitannya,"
"Karena beliau sudah mengundurkan diri sebagai komisioner sejak satu Oktober 2021," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/10/2021).
Dia menambahkan proses pemeriksaan yang sementara berjalan tidak hubungannya secara kelembagaan.
"Praktis, proses pemeriksaannya secara kelembagaan tidak ada hubungannya dengan Bawaslu Makassar," sambungnya.
Baca Juga: Disoroti Publik Video Berjoget, Wali Kota Makassar: Ulah Haters
Abdillah mengaku Bawaslu dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
"Kami harap tidak lagi dikaitkan dengan Bawaslu," jelasnya.
Keputusan itu diambil jauh sebelum laporan perselingkuhan bergulir. Adapun alasannya, karena ingin fokus di pekerjaan sebelumnya.
"Sepengetahuan kami, pengunduran diri beliau tidak ada hubungannya dengan kasus yang disangkakan. Jadi pikiran kami tidak ada sangkut-pautnya,"
"Alasan beliau mengundurkan diri beliau ingin konsentrasi di profesinya semula yaitu lawyer. Tak ada pembicaraan terhadap kasus yang diberitakan," sambungnya.
Abdillah saat ini menggantikan sementara jabatan yang ditinggalkan. Keputusan pengangkatan berdasarkan rapat pleno.
"Saya selaku Plt. Permohonan beliau 1 Oktober 2021 ke Bawaslu RI, dan setelah kami dapat informasi dari Bawaslu provinsi, maka secara serta merta kami pimpinan Bawaslu kota Makassar melakukan pleno untuk melakukan pengangkatan Plt," tutupnya.
Sementara penentuan pejabat yang defenitif menunggu hasil seleksi lembaga di atasnya.
"Untuk penggantian itu ranah bawaslu ri dan provinsi untuk melakukan seleksi," tutupnya.
Baca Juga: Pandangan DPRD atas Video Pesta Wali Kota Makassar