SPJM Dukung Pembubaran Perumda Parkir Makassar, Ini Alasannya

12 Oktober 2021 20:05 WIB
Juru parkir di Makassar dikutip tribunnews
Juru parkir di Makassar dikutip tribunnews ( )

Tuntutan lainnya, mendesak pengelolaan retribusi parkir diambil alih oleh Dinas Perhubungan dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan parkir pada Bapenda.

Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009, perda nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah (pajak parkir).

Massa juga meminta peniadaan sejumlah parkir elektronik yang terletak di jalan boulevard dan pengayoman.

Aspirasi ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH. Langkah awal yang bakal dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Ini untuk memediasi yang akan menghasilkan rekomendasi dan ditidaklanjuti oleh eksekutif," jelasnya.

Baca Juga: Pejabat Disebut Tersandung Perselingkuhan, Ini Klarifikasi Bawaslu Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm