Tuntutan lainnya, mendesak pengelolaan retribusi parkir diambil alih oleh Dinas Perhubungan dan menyerahkan sepenuhnya pengelolaan parkir pada Bapenda.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009, perda nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah (pajak parkir).
Massa juga meminta peniadaan sejumlah parkir elektronik yang terletak di jalan boulevard dan pengayoman.
Aspirasi ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH. Langkah awal yang bakal dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Ini untuk memediasi yang akan menghasilkan rekomendasi dan ditidaklanjuti oleh eksekutif," jelasnya.
Baca Juga: Pejabat Disebut Tersandung Perselingkuhan, Ini Klarifikasi Bawaslu Makassar