Kemenkeu Sebut Penerapan Pajak Karbon Jadikan Indonesia Sejajar dengan Inggris, Jepang dan Singapura

13 Oktober 2021 12:25 WIB
( https://unsplash.com)

Namun demikian, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi, sehingga dapat beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Hal ini juga sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam rangka mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang.

Pada tahap awal, pajak karbon ini akan berlaku pada 1 April 2022, yang akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan tarif Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Penerapan pajak ini akan menggunakan mekanisme pajak yang berdasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Sehingga, pajak akan dikenakan jika jumlah emisi telah melebihi batas emisi yang telah ditetapkan.

“Pemerintah sangat memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya,” jelasnya.

Adapun pemerintah menilai penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan. Ini sekaligus juga menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mereda, Euforia Masyarakat Jadi Tantangan Semua Pihak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm