Kemenkeu Sebut Penerapan Pajak Karbon Jadikan Indonesia Sejajar dengan Inggris, Jepang dan Singapura

13 Oktober 2021 12:25 WIB
( https://unsplash.com)

Sonora.ID - Kementerian keuangan menyebutkan penerapan pajak karbon melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju, seperti Inggris, Jepang dan Singapura.

"Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang dan Singapura," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2021).

Febrio mengatakan pajak karbon yang lahir melalui UU HPP ini telah menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

“Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, jelasnya.

Untuk memperkuat instrumen kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim, pemerintah menetapkan kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) yang didalamnya termasuk implementasi pajak karbon.

Pengenaan pajak karbon ini diyakini dapat mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.

Dari sisi pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Pastikan Indonesia Bebas Sanksi WADA

Namun demikian, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi, sehingga dapat beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Hal ini juga sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam rangka mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang.

Pada tahap awal, pajak karbon ini akan berlaku pada 1 April 2022, yang akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan tarif Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Penerapan pajak ini akan menggunakan mekanisme pajak yang berdasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Sehingga, pajak akan dikenakan jika jumlah emisi telah melebihi batas emisi yang telah ditetapkan.

“Pemerintah sangat memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya,” jelasnya.

Adapun pemerintah menilai penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju perekonomian Indonesia yang berkelanjutan. Ini sekaligus juga menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mereda, Euforia Masyarakat Jadi Tantangan Semua Pihak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm