"Tolong kalau memang ada bisa patroli dan coba disana dilintasi. Kalau kami hanya sebatas menegur, tidak bisa menindak. Karena kawan-kawan Pol PP yang berwenang," terangnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan oknum warga yang kedapatan membuang sampah disana, bakal ditindak oleh aparat Penegak Perda.
"Kita laporkan. Mudah-mudahan Pol PP bisa menindak, karena itu termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujarnya.
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di TPS ilegal tersebut. Mengingat pihaknya sudah menyiagakan bak sampah di dekat Jembatan Pasar Lama.
"Yang ada disekitar tolong lah buang sampah pada tempatnya. Karena di ujung jembatan Pasar Lama sana ada bak sampah ambrol kita. Jadi tidak ada alasan membuang disitu karena beberapa ratus meter tersedia," pungkasnya.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Disdik Kalsel Tolak Usulan Lima Persen untuk Dikti