2. Melanggar Aturan Karena Karantina di Wisama Atlet
Rachel Vennya seharusnya tidak boleh mengunakan fasilitas gratis di Wisma Atlet Pademangan.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam keputusan Kepala Satgas Covid-19 No 12.2021 tanggal 15 September 2021.
Ketiga kategori tersebut yakni:
1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri.
3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Baca Juga: Kini Cerai, Rachel Vennya Ungkap Alasan Nikah Muda dengan Okin