Sonora.ID - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito menjelaskan, pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan internasional dari yang sebelumnya 8 hari menjadi 5 hari ini dilakukan karena kondisi kasus covid19 di Indonesia yang sudah cukup terkendali.
Adapun aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas No.20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mulai berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021.
“Durasi karantina selama 5 x 24 jam setelah melakukan tes PCR pertama di hari pertama kedatangan. Penambahan durasi karantina menjadi 8 hari di bulan Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” kata Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito, Kamis (14/10/2021).
Dari perspektif kesehatan, Wiku menyebutkan kondisi kasus covid19 di Indonesia tergolong terkendali.
Hal ini terlihat dari transmisi virus di komunitas tergolong rendah, yaitu 3,01 kasus per 100.000 penduduk, 0,49 kasus rawat inap per 100.000 penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100.000 penduduk.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, LaNyalla Sambut Baik KEK Gresik
Sementara berdasarkan kapasitas respon, menurutnya tergolong cukup baik, yaitu 0,67 persen positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak erat per konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu.
Selain memperpendek durasi karantina, pemerintah juga menambah daftar negara-negara yang dapat masuk ke Indonesia.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan 19 negara asal yang diizinkan masuk ke Indonesia, diantaranya adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk memangkas lama masa karantina dan memperluas kriteria negara yang masuk ke Indonesia ini juga dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan.
“Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wiku juga memaparkan beberapa langkah yang harus dilakukan agar kebijakan penurunan durasi karantina ini dapat berjalan efektif, diantaranya adalah pertama, pertama pelaku perjalanan internasional nanti termasuk wajib menjalani karantina.
Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina, ketiga pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina. Keempat, pemerintah Menyediakan alat uji diagnostik yang akurat.
“Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Dan yang ke-6 adalah pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi ,” jelas Wiku.