4. Berani bersuara
Jika sudah terlanjur menjadi korban, sudah sewajarnya bagi kamu untuk meminta perlindungan ke penegak hukum.
Kamu memiliki hak, yakni hak untuk membayar bunga pinjaman dengan batasan yang wajar sebagaimana yang ditetapkan oleh OJK.
Korban pun biasanya tidak berani untuk bersuara karena pandangan umum masyarakat seringkali menilai hal tersebut adalah kelalaianmu atau justru mewajarkan tagihan yang tidak masuk akal tersebut.
5. Jangan tekan korban!
Ketika kamu tidak menjadi korban, maka sebagai rekan, keluarga, atau masyarakat umum ada baiknya kamu tidak menekan korban dengan pandangan-pandangan yang menyalahkan sepenuhnya kepada korban pinjol.
Avi mengatakan kalau korban pinjol ilegal ini sudah banyak dan tidak jarang dari mereka memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Ini dikarenakan mental mereka sedang tidak stabil.
Kamu harus menjadi pihak yang memberikan solusi objektif dan mampu menenangkan korban.
Baca Juga: Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Kerugian hingga Rp 117,4 M