5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan dalam Menyikapi Pinjol Ilegal

15 Oktober 2021 13:30 WIB
Ilustrasi korban pinjol yang tertekan
Ilustrasi korban pinjol yang tertekan ( Unsplash)

4. Berani bersuara

Jika sudah terlanjur menjadi korban, sudah sewajarnya bagi kamu untuk meminta perlindungan ke penegak hukum.

Kamu memiliki hak, yakni hak untuk membayar bunga pinjaman dengan batasan yang wajar sebagaimana yang ditetapkan oleh OJK.

Korban pun biasanya tidak berani untuk bersuara karena pandangan umum masyarakat seringkali menilai hal tersebut adalah kelalaianmu atau justru mewajarkan tagihan yang tidak masuk akal tersebut. 

5. Jangan tekan korban!

Ketika kamu tidak menjadi korban, maka sebagai rekan, keluarga, atau masyarakat umum ada baiknya kamu tidak menekan korban dengan pandangan-pandangan yang menyalahkan sepenuhnya kepada korban pinjol.

Avi mengatakan kalau korban pinjol ilegal ini sudah banyak dan tidak jarang dari mereka memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Ini dikarenakan mental mereka sedang tidak stabil.

Kamu harus menjadi pihak yang memberikan solusi objektif dan mampu menenangkan korban.

Baca Juga: Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Kerugian hingga Rp 117,4 M

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm