5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan dalam Menyikapi Pinjol Ilegal

15 Oktober 2021 13:30 WIB
Ilustrasi korban pinjol yang tertekan
Ilustrasi korban pinjol yang tertekan ( Unsplash)

Sonora.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sejuta umat yang tengah mengalami krisis finansial.

Terutama di kondisi Pandemi Covid-19 seperti ini, banyak dari kita yang turut merasakan dampak buruknya secara ekonomi, seperti mengalami 'kemiskinan' secara tiba-tiba akibat PHK, pemotongan gaji, dsbg. 

Di tengah kondisi yang meresahkan ini, banyak oknum yang berusaha memanfaatkannya dengan mendirikan sebuah pinjol ilegal agar menjerat banyak korban.

Di satu sisi korban merupakan pihak yang rentan dan sering dibutakan oleh kebutuhan mendesak.

Avi Aviliani, profesional dan ekonom Indonesia dalam siaran Radio Smart FM 'Waspada Petaka Pinjol Ilegal' (15/10/21) menjelaskan 4 hal yang perlu kamu pahami terkait pinjol termasuk dengan tindakan-tindakan yang perlu kamu persiapkan. 

1. Gunakan Pinjol yang legal menurut OJK

Ketika kondisi mendesak, Avi sangat menyarankan kamu untuk mencari tahu terlebih dahulu mana saja pinjol yang tercatat oleh OJK.

Avi menjelaskan kalau yang berizin akan mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan OJK.

"Misalnya suku bunga itu dikasih maksimalnya tidak boleh lebih dari batas sekian, itu ada aturannya," tutur ekonom tersebut.

Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Nihil, Simak Ulasan Ekonom Indonesia

2. Jadi pribadi yang kritis!

Biasanya kamu menerima SMS dari anonim yang menawarkan pinjol.

Sebenarnya, sedari awal kamu bisa mengabaikan SMS ini karena jasa pinjol profesional cenderung tidak menempuh cara-cara seperti ini untuk memasarkan produknya.

Namun jika sudah terlanjur merespons atau mengikuti tautan yang biasa dicantumkan dalam SMS, kamu perlu memeriksa ulang darimana kah perusahaan yang menawarkan pinjaman tersebut.

Kalau sudah berizin, kamu perlu menanyakan suku bunga dan syarat-syaratnya. 

"Kadang orang gak pake perjanjian langsung terima uang, tidak melihat jangka waktu, dan besaran yang diperoleh dari peminjam," jelas Avi. 

3. Jangan cari pinjol saat kepepet

Bagi yang kepepet, ekonom tersebut sangat menegaskan agar kamu mengurungkan niat untuk menggunakan pinjol.

Dalam kondisi seperti ini biasanya kondisi mentalmu sedang tidak stabil sehingga kamu rentan untuk terhasut oleh dorongan-dorongan yang tidak berdasar dan mudah ditipu pula.

Baca Juga: Terus Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, Lakukan Hal ini

4. Berani bersuara

Jika sudah terlanjur menjadi korban, sudah sewajarnya bagi kamu untuk meminta perlindungan ke penegak hukum.

Kamu memiliki hak, yakni hak untuk membayar bunga pinjaman dengan batasan yang wajar sebagaimana yang ditetapkan oleh OJK.

Korban pun biasanya tidak berani untuk bersuara karena pandangan umum masyarakat seringkali menilai hal tersebut adalah kelalaianmu atau justru mewajarkan tagihan yang tidak masuk akal tersebut. 

5. Jangan tekan korban!

Ketika kamu tidak menjadi korban, maka sebagai rekan, keluarga, atau masyarakat umum ada baiknya kamu tidak menekan korban dengan pandangan-pandangan yang menyalahkan sepenuhnya kepada korban pinjol.

Avi mengatakan kalau korban pinjol ilegal ini sudah banyak dan tidak jarang dari mereka memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Ini dikarenakan mental mereka sedang tidak stabil.

Kamu harus menjadi pihak yang memberikan solusi objektif dan mampu menenangkan korban.

Baca Juga: Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Kerugian hingga Rp 117,4 M

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm