Bayar Iuran Rusunawa di Makassar Kini Lebih Mudah, Lewat QRIS

15 Oktober 2021 17:25 WIB
Bayar iuran rusunawa Makassar lewat barcode QRIS
Bayar iuran rusunawa Makassar lewat barcode QRIS ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui dinas perumahan memberikan kemudahan bagi penghuni rumah susun sewa (rusunawa).

Kini dihadirkan metode pembayaran non tunai berbasis QR Code Indonesia Standard (QRIS). 

Tim perbantuan pengelola rusunawa dari dinas perumahan Makassar, Aprianto memberikan penjelasan saat ditemui, Jumat (15/10/2021). Dia mengatakan program itu dikerjasamakan dengan BPD Sulselbar.

Dihadirkan untuk memudahkan pengawasan dan sistem pencatatan menjadi lebih transparan.

"Hadirnya ini, penghuni rusun tidak lagi mengalami kesulitan dalam pembayaran dan mempermudah," ujarnya.

Sebelumnya, penagihan dilakukan secara manual. Petugas mendatangi satu per satu penghuni rusun. 

Dia menyebut total ada 486 kamar, terbagi dalam dua kawasan yaitu lette dan panambungan.

"Disini ada 6 gedung rusun, iuran per bulanya itu mulai Rp75 ribu sampai Rp145 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Sulawesi Selatan Serap Rp16,48 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi

Sementara pemimpin seksi pemasaran bank sulsebar cabang utama Makassar, Adibah mengatakan biaya sewa berbeda-beda sesuai yang ditetapkan pengelola. Termasuk iuran air dan listrik, tergantung pemakaian penghuni.

"Jadi ini memudahkan monitoring, kamar mana saja yang belum membayar item dari pasangkan," katanya.

Mengenai teknis pembayaran, penghuni awalnya mengunduh aplikasi di playstore. Kemudian membuka fitur scan untuk memindai kode QR yang menempel di depan jendela kamarnya.

"Selain iuran hunian, bisa juga untuk pembayaran listrik dan sewa air," sambungnya.

Rencananya, layanan non tunai ini difungsikan secara maksimal mulai awal desember 2021 mendatang.

"Ini sementara kita sempurnakan dan pemasangan stiker di setiap kamar, targetnya bisa difungsikan akhir tahun ini," tutupnya.

Baca Juga: Dampak PPKM di Makassar, Penerimaan Pajak Berkurang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm