3. Telepon 157 atau e-mail
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.
Melalui saluran pengaduan ini, masyarakat juga bisa bertanya mengenai legalitas suatu penyedia pinjol.
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Nihil, Simak Ulasan Ekonom Indonesia